Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Febrityanto menerangkan, wanita bertubuh subur itu akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 311 serta 310 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Itu pasal yang akan dijerat. Ancaman pasal 338, 15 tahun maksimal, dan UU lalu lntas 12 tahun, 10 tahun ada yang enam tahun dan ada yang 5 tahun karena ada luka berat dan meninggal. Jadi dakwaannya berlapis," terang Febri di kantornya, Jl Merpati, Blok D3 No 5, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal narkoba displit atau dipisahkan, sehigga fokus penelitiannya bukan di Jakarta Pusat tapi di Jakarta Barat, Jakarta Pusat hanya kecelakaan," tambah Febri.
Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan, kini Afriyani ditahan di Rutan Pondok Bambu sambil menunggu jadwal persidangan.
(mad/nrl)











































