Jaksa Jerat Afriyani dengan Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Bui

Jaksa Jerat Afriyani dengan Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Bui

- detikNews
Kamis, 22 Mar 2012 14:25 WIB
 Jaksa Jerat Afriyani dengan Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Bui
Jakarta - Afriyani Susanti, sopir maut yang menewaskan 9 orang di Tugu Tani, Jakarta Pusat, segera dibawa ke persidangan. Tim jaksa penuntut umum sudah menyiapkan dakwaan berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Febrityanto menerangkan, wanita bertubuh subur itu akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 311 serta 310 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Itu pasal yang akan dijerat. Ancaman pasal 338, 15 tahun maksimal, dan UU lalu lntas 12 tahun, 10 tahun ada yang enam tahun dan ada yang 5 tahun karena ada luka berat dan meninggal. Jadi dakwaannya berlapis," terang Febri di kantornya, Jl Merpati, Blok D3 No 5, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Febri, ada pasal lain yang bakal dikenakan pada Afriyani, yakni penggunaan narkoba. Namun kasus itu ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Pasal narkoba displit atau dipisahkan, sehigga fokus penelitiannya bukan di Jakarta Pusat tapi di Jakarta Barat, Jakarta Pusat hanya kecelakaan," tambah Febri.

Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan, kini Afriyani ditahan di Rutan Pondok Bambu sambil menunggu jadwal persidangan.

(mad/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads