Panwaslu Tak Bisa Awasi Biaya 'Siluman' Kampanye Pilkada DKI

Panwaslu Tak Bisa Awasi Biaya 'Siluman' Kampanye Pilkada DKI

- detikNews
Kamis, 22 Mar 2012 14:11 WIB
Panwaslu Tak Bisa Awasi Biaya Siluman Kampanye Pilkada DKI
Jakarta - Pemilukada DKI Jakarta tinggal hitungan minggu. Sebagai Ibukota, pemilukada kali ini menjadi barometer kekuatan politik Pemilu 2014. Sehingga diperkirakan aliran dana 'siluman' dalam pemilukada Jakarta nilainya cukup fantastis.

Sayang, Panwaslu DKI Jakarta tidak bisa memantau aliran dana 'siluman' tersebut.

"Jadi kami punya keterbatasan dalam persoalan politik uang karena dalam UU Pemerintahan Daerah (Pemda), politik uang hanya diberlakukan dalam tahapan kampanye dan perhitungan suara," kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, usai menandatangani nota kesepahamahan pengamanan Pemilukada di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (22/3/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai aturan, dana kampanye dari sumbangan perorangan Rp 50 juta. Sedangkan dari badan hukum sebesar Rp 350 juta. Untuk mengusut dana siluman tersebut, Panwaslu meminta aparat hukum lain ikut memantau.

"Jadi apabila itu dilakukan sebelum masa kampanye, ini tidak akan bisa dikejar dengan UU Pemda. Menurut saya kan tidak hanya terkait dengan UU Pemda. Tapi ada UU Pencucian Uang, ada gratifikasi, ada UU Tipikor yang menurut saya bisa bicara," ujar Ramdan.

Karena banyaknya UU yang melekat terhadap Pemilukada, maka Ramdan berharap semua pihak ikut mengawasi jalannya pemilukada. "Kita minta penegak hukum lain, PPATK bisa bekerja," harap Ramdan.

Hingga saat ini, Panwaslu belum mengaudit keuangan masing-masing calon karena banyaknya kekurangan administrasi. "Karena banyak kelengkapan yang masih minimalis, ini persoalan dan saya masih kejar KPU Jakarta dalam waktu 7 hari. Apakah pasangan calon dari parpol ini ini melengkapi semua dokumen material yang disyaratkan," terang Ramdan.

(asp/nrl)


Berita Terkait