Sayang, Panwaslu DKI Jakarta tidak bisa memantau aliran dana 'siluman' tersebut.
"Jadi kami punya keterbatasan dalam persoalan politik uang karena dalam UU Pemerintahan Daerah (Pemda), politik uang hanya diberlakukan dalam tahapan kampanye dan perhitungan suara," kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, usai menandatangani nota kesepahamahan pengamanan Pemilukada di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (22/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi apabila itu dilakukan sebelum masa kampanye, ini tidak akan bisa dikejar dengan UU Pemda. Menurut saya kan tidak hanya terkait dengan UU Pemda. Tapi ada UU Pencucian Uang, ada gratifikasi, ada UU Tipikor yang menurut saya bisa bicara," ujar Ramdan.
Karena banyaknya UU yang melekat terhadap Pemilukada, maka Ramdan berharap semua pihak ikut mengawasi jalannya pemilukada. "Kita minta penegak hukum lain, PPATK bisa bekerja," harap Ramdan.
Hingga saat ini, Panwaslu belum mengaudit keuangan masing-masing calon karena banyaknya kekurangan administrasi. "Karena banyak kelengkapan yang masih minimalis, ini persoalan dan saya masih kejar KPU Jakarta dalam waktu 7 hari. Apakah pasangan calon dari parpol ini ini melengkapi semua dokumen material yang disyaratkan," terang Ramdan.
(asp/nrl)










































