Keluarga Aktivis Muslim Solo Minta Perlindungan YLBHI
Jumat, 06 Agu 2004 16:11 WIB
Jakarta - Keluarga aktivis muslim bernama Lutfhi Haidaroh yang ditangkap polisi dekat Ponpes Ngruki, Surakarta, Solo meminta perlindungan hukum ke YLBHI. Surat penangkapan dan penahanan hingga kini belum diterima.Hal ini disampaikan Wakil Keluarga Lutfhi, Hawin Murtadlo yang didampingi Direktur Advokasi YLBHI Syamsul Bahri dan Ketua Departemen Data dan Informasi Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Fauzan Al Ansori di kantor YLBHI Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (6/8/2004).Hawin yang juga kakak Lutfhi menceritakan sang adik ditangkap orang tak dikenal yang mengaku polisi pada Senin (26/7/2004) di rumahnya di Desa Ngruki, Surakarta, Solo.Saat itu, kata Hawin, Lutfhi yang sedang menginap di rumahnya didatangi temannya dan tiba-tiba terjadi keributan di luar. Ternyata, begitu dilihat Lutfhi dan temannya ditodong pistol dan dipaksa masuk mobil Panther warna biru.Keesokan harinya, Selasa (27/7/2004) Kapolwil Surakarta Kombes Pol Hasyim Iriyanto di beberapa media massa membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan polisi dari tim Mabes Polri. Lutfhi diduga melakukan tindak pidana terorisme.Ketika Hawin dan puluhan jamaah masjid Al Muktadin mendatangi Mapolwil Surakarta, alasan itu ternyata juga dibenarkan kepala bagian intel Surakarta bahwa adiknya ditangkap tim Mabes Polri.Menurut Hawin, keluarganya hingga kini belum menerima surat resmi dari kepolisian mengenai pemberitahuan dan alasan penangkapan Lutfhi."Kondisi Lutfhi belum diketahui. Ini yang kami khawatirkan dan kami ingin tahu kejelasannya," ungkap Hawin.PraperadilanDirektur Advokasi YLBHI Syamsul Bahri menilai polisi telah bertindak sewenang-wenang dalam kasus dugaan tindak pidana teroris. "Ini sangat berlebihan karena sudah lebih dari 12 hari Lutfhi ditangkap dan ditahan tanpa ada pemberitahuan yang jelas," kata Bahri.Menurut Bahri, pihaknya sudah menghubungi salah seorang pejabat di Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri bernama Kombes Bambang Wahyu yang juga membenarkan ada penangkapan di Surakarta. "Menurut Bambang itu bukan kewenangannya tetapi ditangani Kombes Pol Esa Permadi yang sampai kini berada di daerah," ujar Bahri.Karena belum ada kejelasan, lanjut Bahri, YLBHI akan mendatangi Mabes Polri untuk bertemu Ketua Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri Kombes Pol Pranowo untuk meminta penjelasan."Kita juga akan melaporkan ke Kapolri maupun Provpam Mabes Polri. Ketiga, kita juga akan melakukan praperadilan. Tetapi itu dilakukan, kalau sudah ketahuan keadaan Lutfhi," kata dia.Dalam acara yang sama, Ketua Departemen Data dan Informasi Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Fauzan Al Ansori menambahkan sampai kini masih terjadi penculikan aktivis muslim di Solo. "Bahkan beberapa aktivis yang diduga terkait Abu Bakar Ba'asyir, kelompok Ngruki, kelompok Lamongan dan lainnya sering dijerat UU No. 15/2003 tentang terorisme," kata Fauzan.Pada hari yang sama saat penculikan Lutfhi, terjadi penangkapan yang dialami Air Setiawan yang beralamat di Brengosan, Purwosari, Surakarta. "Dia ditangkap pada Senin 26 Juli 2004 tanpa alasan yang tidak jelas," imbuh Fauzan.
(aan/)











































