"Pelaku yang kita amankan berjumlah dua orang," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Imron Ermawan saat dihubungi wartawan, Kamis (22/3/2012).
Keduanya ditangkap pada Selasa (20/3) malam lalu. Keduanya ditangkap di depan sebuah supermarket di Cibinong, Jalan Raya Bogor, Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diduga pelaku masihh banyak melakukan di TKP curanmor di tempat lainnya," katanya.
"Mereka sering melakukan kejahatan curanmor di wilayah hukum Polres Bogor dan Polda Metro Jaya," terangnya.
Dari tangan kedua pelaku, disita sepucuk senjata api revolvel, 6 butir peluru, kunci leter T sebanyak 11 buah, pegangan kunci 2 buah dan satu unit motor Yamaha Jupiter warna hijau.
Keduanya dijerat dengan UU darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun dan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.
(mei/gun)











































