Tim Hukum Wiranto Siap Kalah
Jumat, 06 Agu 2004 16:10 WIB
Jakarta - Gugatan sengketa hasil pemilu presiden yang diajukan kubu Wiranto-Wahid ke Mahkamah Konstitusi akan diputuskan Senin (9/8/2004). Tim kuasa hukum Wiranto mengaku siap kalah dalam kasus ini. Lo?"Kami siap kalah. Itu hal biasa dalam persidangan," begitu pernyataan koordinator tim kuasa hukum Wiranto, Yan Juanda Saputra, dalam jumpa pers di Hotel Milenium, Jl. Taman Kebun Sirih, Jakarta, Jumat (6/8/2004).Menurut Yan Juanda, pihaknya akan menerima apapun putusan MK. Dan mulai hari ini sampai Senin, Yan meyakinkan timnya tidak akan melakukan tindakan apapun untuk mempengaruhi keputusan majelis. Mengapa siap kalah? Yan mengakui dalam persidangan tim yang dipimpinnya gagal untuk membuktikan dalil-dalil permohonan dengan alat bukti berupa berkas otentik hasil rekapitulasi nasional di setiap tingkatan penghitungan. Faktor utama yang menyebabkan kegagalan tersebut adalah tim tidak memiliki cukup waktu untuk mengumpulkan seluruh data-data manual yang tersebar di seluruh Indonesia dalam waktu yang ditetapkan MK.Batas waktu tiga hari untuk melengkapi berkas dinilai sangat kurang karena data rekapitulasi otentik yang diminta MK berasal dari tingkat TPS sampai KPU provinsi. "Kesulitan utama adalah mengumpulkan data dari tingkat TPS," kata Yan.Tim, ujar Yan, sebenarnya sudah meminta bantuan dari para saksi di lapangan yang sebagian besar adalah kader dan fungsionaris Golkar melalui Tim Advokasi Partai Golkar. Tim Golkar tersebut punya pengalaman bersidang di MK ketika menangani sengketa hasil pemilu legislatif."Tapi masalahnya ada demoralisasi di bawah. Sebagian berpendapat ya sudahlah kita persiapkan saja untuk pilpres kedua sehingga tidak optimal dalam memberikan dukungan data," kata Yan. Data yang sudah ada pun, menurut Yan, tidak serta merta diajukan ke dalam sidang karena harus dilakukan cek dan ricek. Proses ini banyak memakan waktu sehingga tenggat waktu penambahan berkas selama tiga hari tidak terpenuhi. "Semula kami berharap selama jalannya persidangan masalah dapat terselesaikan. Tapi ternyata tidak."Yan juga membantah tidak serius membawa kasus ini ke MK sebagaimana pernyataan Gus Solah di sebuah harian ibukota. Menurut Yan, selaku advokat ia tidak mungkin mempertaruhkan nama baik dan menjerumuskan kliennya."Saya tidak mungkin mempertaruhkan nama baik saya sebagai advokat yang berpengalaman puluhan tahun dan menjerumuskan klien saya," tegas Yan.Dalam kesempatan itu Yan Juanda juga mengingatkan kuasa hukum kandidat capres-cawapres yang maju ke putaran kedua untuk mempersiapkan diri mengumpulkan bukti-bukti otentik dan bekerja sama dengan organ-organ partai hingga tingkat terbawah guna mengantisipasi terjadi perselisihan hasil pilpres.
(gtp/)











































