"Kondisi mentalnya Afriyani membaik tapi masih ada takut dan grogi sedikit-sedikit," kata ibunda Afri, Yurneli (51), saat mendampingi anaknya di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Jalan Merpati Blok D-3 No 5, Kemayoran, Jakarta, Kamis (22/3/2012).
Yurneli mendampingi anaknya ditemani oleh adik Afri, Mita. Sambil menangis, Yurneli mengaku anaknya semenjak di penjara menjadi rajin ibadah. Keluarga mengunjungi Afri tiap hari Senin dan Rabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, Neli mengaku tidak tahu menahu materi hukum yang didakwakan kepada anaknya. Dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke aparat.
"Saya tidak tahu hukumannya apa. Hanya mengikuti proses dan sambil support dia," ujar Neli.
Meski demikian, Neli menilai anaknya tetap anak yang baik. "Saya kan ibunya, jadi lebih tahu. Selama kejadian ini saya tidak pernah nonton TV dan media-media lain," ungkap Neli menyudahi pembicaraan.
Seperti diketahui, Afriyani dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP, pasal 311 UU Lalu Lintas, pasal 310 UU Lalu Lintas, dan UU Narkotika. Ancaman hukuman untuk pasal pembunuhan yaitu 15 tahun penjara, pasal 311 dan 310 paling lama 12 tahun penjara.
(asp/mok)











































