"Saya juga dapat ancaman, rumah saya didatangi orang bawa senjata tajam, pembantu saya ditodong pakai senjata bahkan ada yang naik ke atap rumah saya," kata Eep usai melapor ke Komnas HAM di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta, Kamis (22/3/2012).
Menurut Eep, dia telah melaporkan ancaman itu kepada pihak kepolisian. Namun, belum ada informasi yang dia dapatkan terkait pengancam tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eep meminta dengan tegas agar tidak melibatkan keluarganya dalam kasus yang sedang dihadapinya. Oleh karena itu, dia berharap tidak ada lagi ancaman yang datang ke rumahnya.
"Kalau mau nyerang, langsung ke saya jangan ke istri dan anak saya," tandas Eep yang mengenakan baju adat berwarna hitam serta ikat kepala batik.
Aneka aksi pernah dilakukan Eep sebagai bentuk protes terhadap putusan MA. Mulai gigit sandal jepit hingga memasang spanduk bergambar dia gantung diri.
Aksi ini sebagai penolakan atas vonis MA yang menghukumnya 5 tahun penjara. Selain itu, dia juga didenda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,548 miliar. Putusan ini dibuat oleh majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua didampingi anggota Leo Hutagalung dan Syamsul Chaniago.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas atas perkara korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008 senilai Rp 2,5 miliar.
Aneka aksi kontroversial Eep sering dikritik praktisi/pengamat hukum sebagai tindakan tidak pantas.
(ans/nrl)











































