Pantauan detikcom, Kamis (22/3/2012), Afriyani tiba di kantor Kejari Jakpus, Jalan Merpati Blok D-3 No 5, Kemayoran, pukul 12.30 WIB. Dia datang dikawal polisi menggunakan sedan hitam nopol B 8800 KE.
Afriyani yang dibalut kemeja putih lengan panjang dengan celana jeans biru sebetis nampak murung. Dia menutup mukanya dengan kerudung warna cokelat keemasan dan tidak berbicara sepatah kata pun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Afriyani dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP, pasal 311 UU Lalu Lintas, pasal 310 UU Lalu Lintas, dan UU Narkotika. Ancaman hukuman untuk pasal pembunuhan yaitu 15 tahun penjara, pasal 311 dan 310 paling lama 12 tahun penjara.
(asp/nrl)











































