Polisi Serahkan Terdakwa Afriyani ke Kejaksaan

Polisi Serahkan Terdakwa Afriyani ke Kejaksaan

- detikNews
Kamis, 22 Mar 2012 12:48 WIB
Polisi Serahkan Terdakwa Afriyani ke Kejaksaan
Jakarta - Sopir Xenia yang menabrak hingga tewas 9 orang di Tugu Tani, Jakarta, Afriyani, diserahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Afriyani didakwa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Pantauan detikcom, Kamis (22/3/2012), Afriyani tiba di kantor Kejari Jakpus, Jalan Merpati Blok D-3 No 5, Kemayoran, pukul 12.30 WIB. Dia datang dikawal polisi menggunakan sedan hitam nopol B 8800 KE.

Afriyani yang dibalut kemeja putih lengan panjang dengan celana jeans biru sebetis nampak murung. Dia menutup mukanya dengan kerudung warna cokelat keemasan dan tidak berbicara sepatah kata pun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai turun dari kendaraan, Afriyani langsung digiring ke gedung dan dimasukkan ke dalam sel Kejari. Tidak berapa lama, ibu Afriyani datang menjenguk anaknya.

Seperti diketahui, Afriyani dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP, pasal 311 UU Lalu Lintas, pasal 310 UU Lalu Lintas, dan UU Narkotika. Ancaman hukuman untuk pasal pembunuhan yaitu 15 tahun penjara, pasal 311 dan 310 paling lama 12 tahun penjara.

(asp/nrl)


Berita Terkait