Divonis 5 Tahun, Bupati Subang: Ada Nuansa Politik Jelang Pemilukada

Divonis 5 Tahun, Bupati Subang: Ada Nuansa Politik Jelang Pemilukada

- detikNews
Kamis, 22 Mar 2012 12:26 WIB
Divonis 5 Tahun, Bupati Subang: Ada Nuansa Politik Jelang Pemilukada
Jakarta - Bupati Subang nonaktif, Eep Hidayat, terus melawan Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya lima tahun penjara. Eep menilai kasusnya mencuat karena pemilukada yang akan diselenggarakan di Subang.

"Isu ini mencuat menjelang pemilukada Kabupaten Subang," kata Eep usai bertemu Komnas HAM di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta, Kamis (22/3/2012).

Eep menduga ada seorang jaksa tinggi yang mencalonkan diri dalam pemilukada Subang. Sejak saat itu, kasusnya pun muncul ke permukaan.

"Tapi saya hanya menduga aja. Jadi ada nuansa politik menjelang pemilukada," jelas Eep.

Terlepas dari hal itu, Eep menekankan akan terus melakukan perlawanan. Apalagi laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tidak menunjukkan adanya kerugian negara.

"Saya pastikan akan melawan ini karena saya tidak salah," tandas Eep.

Selain itu, Eep juga mengaku apa yang dilakukannya sebagai bentuk kritis terhadap hukum. Seharusnya tidak ada kasasi terhadap putusan bebas.

"Tidak ada kasasi atas keputusan bebas dan peninjauan kembali terkait putusan bebas saya, walaupun demikian kita akan tetap melakukan upaya hukum," ujar Eep.

Aneka aksi pernah dilakukan Eep sebagai bentuk protes. Pada Senin (5/3), Eep mendesak bertemu ketua majelis hakim yang menghukumnya, Artidjo Alkotsar. Karena tidak diperbolehkan oleh aparat, Eerp menggelar aksi teatrikal dengan mengikatkan diri di pagar MA dan menggigit sandal jepit.

Aksi ini sebagai penolakan atas vonis MA yang menghukumnya 5 tahun penjara. Selain itu dia juga didenda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,548 miliar. Putusan ini dibuat oleh majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua didampingi anggota Leo Hutagalung dan Syamsul Chaniago.

Sebelumnya Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas atas perkara korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008 senilai Rp 2,5 miliar.


(ans/nrl)


Berita Terkait