Direksi PLN Dilaporkan ke KPK & Mabes Polri Soal Uang Jaminan
Jumat, 06 Agu 2004 15:57 WIB
Jakarta - Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMRRI) melaporkan Direksi PLN ke KPK dan Mabes Polri agar memberikan pertanggungjawaban dan klarifikasi mengenai uang jaminan langganan (UJL).Hal itu disampaikan Jamaluddin Amra selaku staf ahli manajemen bidang keuangan LMRRI usai menyampaikan laporan di Mabes Polri Jakarta, Jumat (6/8/2004)."Berapa jumlah UJL sulit diprediksi. Pungutan UJL dilakukan PLN pada saat pelanggan memasang sambungan instalasi listrik. UJL itu bisa diambil kembali oleh pelanggan bila memutuskan kontrak dengan PLN. Sampai sekarang PLN belum menyebutkan berapa jumlah UJL. PLN juga belum menyatakan apakah UJL masih utuh. UJL masuknya ke rekening PLN atau Direksi," tuturnya.Dia mencontohkan Sulsel dan Sultra. Menurut perhitungannya, UJL di Sulsel dan Sultra total sekitar Rp 799 miliar untuk pelanggan besar yang memiliki kapasitas listrik 6.000 volt ampere.Kenapa direksi yang dilaporkan, bukannya PLN? tanya wartawan. "Karena ini menyangkut kewenangan. Wilayah-wilayah itu memberikan setoran ke pusat atau langsung ke direksi," kata Jamaludin.Sebelum melapor ke KPK dan Mabes Polri, menurut dia, LMRRI sudah meminta klarifikasi dari PLN. Tapi belum ada jawaban. Mereka akhirnya ke Mabes Polri untuk mendesak pemeriksaan terhadap direksi PLN."Karena ini menyangkut keuangan negara yang mengandung asas publik," jelas Jamaludin. Dia juga mempermasalahkan adanya alat yang tidak standar atau original. Misalnya tenaga mesin diesel yang tidak seratus persen original, sehingga mengakibatkan biaya tinggi dalam perawatannya yang harus dibebankan kepada pelanggan.Ada juga, sambung dia, soal alat KWH meter. Alat itu merupakan wewenang badan metrologi. Tapi badan itu tidak menjalankan fungsinya dengan baik. "Mereka tidak punya alat ukur sendiri. Akibatnya mereka menggunakan alat ukur dari PLN. Semestinya metrologi yang punya alat ukur, kemudian dibandingkan dengan alat ukur PLN," kata Jamaludin.
(sss/)











































