Diduga Cemari Karanganyar, Bappedal Periksa 27 Perusahaan
Jumat, 06 Agu 2004 15:33 WIB
Semarang - Pencemaran logam berat di Karanganyar, Jateng, memang tak sehebat di Teluk Buyat, Sulsel. Tapi hal itu tetap tak boleh dianggap remeh.Untuk itulah, Bappedal (Badan Penanggulangan dan Pengendalian Dampak Lingkungan) Jateng segera memeriksa 27 perusahaan yang diduga membuang limbah ke sungai-sungai di Karanganyar.Kepala Bappedal Jateng Djoko Soetrisno mengatakan, ke-27 perusahaan mengalirkan limbahnya ke Sungai Ngringo, Pengok, dan Sroyo Karanganyar. Diduga, dari ketiga sungai itulah pencemaran areal sawah sebagaimana hasil penelitian staf Pengajar Fakultas Pertanian Supriyadi beberapa hari lalu."Kami telah menugaskan tim khusus untuk mengumpulkan bukti awal danmengambil sampel. Kami juga akan mengundang 27 perusahaan yang berpotensi melakukan pencemaran itu," kata Djoko kepada detikcom di kantornya, Jl. Pemuda Semarang, Jum'at (6/8/2004).Ke-27 perusahaan yang akan diperiksa itu antara lain PT. Golden Overseas, Kusumo Hadi Santosa, Lombok Gandaria, Sawah Karunia Agung, Sapi Gunung, Aidi Sutanto, Palur Raya, Kencanatex, Kharismatex, dan Wijaya Kwarta Penta. Semua PT ini mengalirkan limbahnya ke Sungai Ngringo Karanganyar."Enam perusahaan lainnya mengalirkan limbahnya ke Sungai Pengok. Mereka dalah PT. Tunggal Waru Semi, Kusuma Remaja, Wari Sejahtera, Krismasindo, Senang Kharismatex, dan Duniatex," paparnya.Sementara 11 perusahaan yang mengalirkan limbahnya ke Sungai Sroyo yakni RSUD Karanganyar, PG Tasikmadu, RS PKU Muhamadiyah, PT Sumber Jaya Garment, Aladintex Abadi, Agung Wasitex, Sekar Bengawan, Agung Sejahtera Sidoarjo, IACI, Sari Warna Asli IV, dan CV. Beta Foam.Selesaikan dengan ADRSementara Wakil Gubernur Jateng Ali Mufiz yang ditemui terpisah mengatakan, pemerintah akan menindaklanjuti dengan prinsip ADR (Alternative Dispute Resolution. Prinsip ini mengandaikan adanya musyawarah antara masyarakat, perusahaan, dan penegak hukum."Jadi kami berharap penyelesaian kasusnya berjalan efektif. Semua yang terlibat bisa sama-sama diuntungkan. Perusahaan bisa terus eksis sambil membenahi alat limbahnya dan masyarakat bisa mendapat ganti rugi," papar Mufiz kepada detikcom di kantornya, Jl Pahlawan Semarang.Dikatakan Mufiz, langkah ini lebih baik dibanding menghukum perusahaan secara langsung. Misalnya dengan membawa kasusnya ke pengadilan. Karena langkah tersebut belum tentu menyelesaikan masalah.
(nrl/)











































