Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Eddie Widiono, tetap dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di tingkat banding. Putusan ini menguatkan vonis sebelumnya di tingkat pertama.
Perkara dengan nomor 04/Pid/TPK/2012/PT.DKI ini diputuskan pada Kamis, 15 Maret 2012 lalu. Majelis hakim yang memutus kasus ini terdiri dari Jurnalis Amrad (ketua), Achmad Sobari, Zahrul Rabain, As'adi Al Ma'ruf dan Hadi Widodo.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat tanggal 21 Desember 2011, dengan perbaikan karena dakwaan yang tidak terbukti (dakwaan Primair) belum dimasukkan dalam amar putusan PN," kata Achmad Sobari dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (22/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Eddie dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Disjaya Tangerang. Eddie dinilai sudah terbukti melanggar pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Seluruh unsur-unsur yang ada di dalam pasal itu, dinilai sudah terbukti.
(mad/mok)