Vonis untuk Jau Tau Kwan dibacakan majelis hakim, Joko Indiarto, di Pengadilan Negeri Karanganyar, Kamis (22/3/2010).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Jau Tau Kwan dengan hukuman penjara dua tahun penjara dipotong masa tahanan. Jau juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider hukuman enam bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam amar putusan setebal 88 halaman, majelis hakim mendasarkan putusan pada sejumlah bukti yang diajukan di pengadilan dan keterangan para saksi termasuk para saksi ahli. Menurut majelis hakim, terdakwa harus dinyatakan bebas dari segala dakwaan dan namanya harus direhabilitasi. Sedangkan biaya yang timbul dalam persidangan ditanggung negara.
Majelis menilai bahwa kain yang diproduksi terdakwa bukan merupakan karya seni terapan yang harus dilindungi hak cipta. Karena itu majelis hakim menilai hak cipta yang sudah dipegang oleh PT Sritex harus dinyatakan batal.
Dalam putusan itu hakim ketua, Joko Indiarto, membuat dissenting opinion, berbeda pendapat dengan dua anggota majelis hakim. Secara pribadi Joko menilai yang berhak memutuskan sebuah hak cipta tidak berlaku adalah peradilan perdata niaga, bukan kewenangan PN Karangnayar. Karena hingga saat ini belum ada putusan dari peradilan perdata niaga, maka hak cipta itu harus tetap dijadikan sebagai akta otentik yang sah.
Majelis hakim di PN Karanganyar, kata Joko, hanya berwenang mengadili pelanggaran hukum yang dilakukan terdakwa karena melanggar hak cipta karena hak cipta itu harus masih dinyatakan berlaku.
Dalam pandangan Joko, Jau selaku Dirut PT DMDT dinyatakan bersalah dan harus bertanggungjawab karena perusahaannya memproduksi sebuah barang yang dilindungi oleh hak cipta tanpa ijin dan lisensi dari pemegang hak cipta yaitu PT Sritex Sukoharjo.
Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Jau bisa menerima putusan. Sedangkan JPU, Yuda TP Alasta, mengatakan akan melakukan kasasi. Atas sikap JPU tersebut, tim pengacara terdakwa yang dipimpin OC Kaligis menegaskan akan mengajukan kontra memori kasasi.
Dalam persidangan itu tidak kurang dari 500 karyawan PT DMDT Karanganyar hadir untuk mendengarkan pembacaan vonis dari pengeras suara yang disediakan. Sebelum sidang dimulai, para karyawan tersebut menggelar aksi di halaman PN Karanganyar untuk memberikan dukungan kepada bos mereka yang sedang menjadi pesakitan. Mereka langsung bersorak-sorai setelah Jau dinyatakan bebas. Sebagian melakukan sujud syukur dan diikuti joget dangdut di halaman PN Karanganyar.
(mbr/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini