Walhi Waspadai Rancangan Peraturan Tentang B3

Walhi Waspadai Rancangan Peraturan Tentang B3

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 22 Mar 2012 00:37 WIB
Jakarta - Walhi menolak rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Dumping. Alasannya ada peluang keterlibatan korporasi dalam pembuatan produk perundang-undangan. 

"RPP ini sarat kepentingan industri. Kita menduga ada intervensi dari pihak industri atas pasal 20, 55 dan pasal 94, kami menilai pasal ini bukan regulasi yang mengatur korporasi sebagaimana lazimnya sebuah negara yang berdaulat," kata Direktur Eksekutif Walhi, Berry Nahdian, dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom, Rabu (21/3/2012) 

Menurut Berry, keterlibatan korporasi berakibat bahaya pada lingkungan dan keselamatan publik dalam pengahapusan status limbah B3 (delisting) pada pasal 20. Saat ini menurutnya ada beberapa celah bagi limbah berbahaya keluar dari daftar limbah B3.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam pasal 20 soal delisting limbah B3 akan dianggap limbah tidak berbahaya lagi, dan keluar dari daftar limbah B3 yang selama ini diawasi dan diatur apabila bisa melalui tahapan pengujuan yang ada dalam pasal delisting," sambungnya.

Sementaran dalam pasal 55, Berry mengatakan limbah B3 dianggap tidak limbah B3 karena sudah mengubah bentuk atau kemasan suatu produk. "Dengan demikian perusahaan penghasil limbah B3 makin leluasa membuang limbah tanpa pengawasan ketat," imbuhnya

Dalam rilisnya, Walhi dan LBH Jakarta menyatakan menolak Rancangan PP tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Dumping ini. Jika rancangan ini dilanjutkan, pemerintahan SBY dinilai tidak mampu keluar dari upaya belitan korporasi dalam membuat regulasi.

(edo/)


Berita Terkait