"Ya wajarlah kalau kepolisan bawa senjata. Kita melakukan penjemputan sesuai dengan prosedur. Tentu ada pengawalan, kan yang melakukan jaksa," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/3/2012) malam.
Ada perlawanan? "Kooperatif, tidak terjadi perlawanan," ucap Johan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim KPK yang menjemput itu ada 4 orang, 2 jaksa dan 2-nya bukan jaksa. Tapi karena di wilayah, kita koordinasi dengan pihak wilayah," terang Johan.
Seperti diketahui, tiga hakim MA akhirnya sepakat secara bulat mengganjar Mochtar dengan penjara selama 6 tahun. Politikus PDIP ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi Rp 5,5 miliar secara berkelanjutan.
Putusan MA ini sebagai jawaban atas kejanggalan vonis bebas yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Mochtar Muhammad sebelumnya. Padahal JPU menuntut Mochtar Muhammad 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Jumlah hukuman tersebut merupakan akumulatif dari 4 perkara yang didakwakan kepada terdakwa.
Empat perkara korupsi yang didakwakan pada terdakwa adalah suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, serta suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.
(vit/rmd)