"(Saat disergap) Pak Mochtar kooperatif. Tidak terjadi perlawanan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/3/2012).
Sempat diberitakan Mochtar disergap oleh aparat bersenjatakan laras panjang. Johan tidak membantah hal itu, hanya saja menurutnya penangkapan dilakukan sesuai prosedur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait Mochtar yang tidak menggubris panggilan KPK sebelumnya, Johan mengaku belum mendapatkan keterangan tentang hal itu. "Saya tidak tahu (alasannya), yang jelas KPK sudah memberi ruang dan waktu 2 kali untuk dia datang secara sukarela," tandas Johan.
Seperti diketahui, tiga hakim MA akhirnya sepakat secara bulat mengganjar Mochtar dengan penjara selama 6 tahun. Politikus PDIP ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi Rp 5,5 miliar secara berkelanjutan.
Putusan MA ini sebagai jawaban atas kejanggalan vonis bebas yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Mochtar Muhammad sebelumnya. Padahal JPU menuntut Mochtar Muhammad 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Jumlah hukuman tersebut merupakan kumulatif dari 4 perkara yang didakwakan kepada terdakwa.
Empat perkara korupsi yang didakwakan pada terdakwa adalah suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, serta suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.
(ans/vit)











































