Baliho ini dipasang dekat Pengadilan Tipikor Bandung. Baliho itu menarik perhatian pengendara yang melintas. Baliho ini berdiri di pinggir jalan atau tepatnya lampu merah Jalan Cihapit-Jalan Martadinata. Jarak pemasangan baliho dengan Pengadilan Tipikor yang dulu sempat memvonis bebas Eep itu hanya sekitar 50 meter.
Pantauan detikcom, Rabu (21/3/2012), pukul 17.30 WIB, baliho berukuran 3 meter x 6 meter itu ditopang bambu. Dalam gambar itu Eep memakai iket kepala serta berpakaian serba hitam dengan dalaman kaus putih. Matanya terpejam. Kedua kakinya melayang. Ia berpose seperti orang gantung diri. Namun lidahnya tak menjulur keluar.
"Kalau kemarin sepengetahuan saya tidak ada (baliho) waktu lewat sini. Ini sepertinya kritik dari Eep," ujar Ahmad (38), pengedara yang melintas di Jalan Cihapit, saat ditemui detikbandung.
Sejumlah pengendara dan pejalan kaki di kawasan tersebut terlihat memperhatikan serius gambar dan tulisan di baliho tersebut. Entah sejak kapan baliho itu muncul. Namun keberadaannya muncul menjelang eksekusi penahanan Eep.
Di bagian atas baliho itu tertulis kalimat menggunakan huruf kapital yakni: BPK/BPKP/KEMENDAGRI/KEJAKSAAN SUBANG: "EEP TIDAK LANGGAR HUKUM DAN TIDAK RUGIKAN UANG NEGARA"
Sedangkan di bagian tengah tertulis: AMPUN PAMARENTAH...! DULU DITAPOLKAN KINI DITIPIKORKAN. PENGUASA, MENGAPA TIDAK DIMUNIRKAN SAJA SEKALIAN?!!!
Diduga baliho tersebut sengaja dipasang oleh pendukung setia Eep. Pasalnya, di bagian bawah baliho tertulis nama sebuah LSM. Tulisannya yakni, "LSM MAKSA: TEGAKAN KEADILAN SEKALIPUN MATI DIGANTUNG"
Eep divonis Mahkamah Agung (MA) 5 tahun penjara. Ia divonis bersalah dalam perkara korupsi Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008. Selain itu dia juga didenda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,548 miliar.
(/)











































