"Kami akan melakukan kasasi karena vonis tidak sesuai dengan dakwaan," kata Jaksa Penuntut Umum, Heru Ni Wayan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Suratmo Semarang, (21/3/2012)
Untung dibebaskan karena tidak terbukti memberikan perintah kepada Sekda Pemkab Sragen, Koeshardjono, untuk mencari pinjaman guna membiayai kegiatan bupati di luar kedinasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam dakwaan, atas perintah Untung, Sri dan Koeshardjono memindahkan dana dari kas daerah Kabupaten Sragen menjadi deposito di dua BPR. Pemindahan itu dilakukan secara bertahap sebanyak 38 kali dengan jumlah keseluruhan Rp 29 miliar dan terbagi dalam 38 lembar sertifikat deposito. Berkas itu kemudian digunakan sebagai jaminan pengajuan kredit atas nama pemerintah daerah setempat dan membiayai kegiatan di luar dinas.
(alg/try)











































