Eks Bupati Sragen Divonis Bebas dari Korupsi, Jaksa Kasasi

Eks Bupati Sragen Divonis Bebas dari Korupsi, Jaksa Kasasi

- detikNews
Rabu, 21 Mar 2012 18:23 WIB
Eks Bupati Sragen Divonis Bebas dari Korupsi, Jaksa Kasasi
Semarang - Jaksa akan mengajukan kasasi terkait vonis bebas mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono, dalam kasus penyalahgunaan kas daerah APBD tahun 2003-2010 sebesar Rp 42,51 miliar.

"Kami akan melakukan kasasi karena vonis tidak sesuai dengan dakwaan," kata Jaksa Penuntut Umum, Heru Ni Wayan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Suratmo Semarang, (21/3/2012)

Untung dibebaskan karena tidak terbukti memberikan perintah kepada Sekda Pemkab Sragen, Koeshardjono, untuk mencari pinjaman guna membiayai kegiatan bupati di luar kedinasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Untung, kasus ini juga menyeret mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkab Sragen, Srie Wahyuni dan mantan Sekda Koeshardjono. Srie Wahyuni divonis 2 tahun 8 bulan, sedangkan Koeshardjono dituntut divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Di dalam dakwaan, atas perintah Untung, Sri dan Koeshardjono memindahkan dana dari kas daerah Kabupaten Sragen menjadi deposito di dua BPR. Pemindahan itu dilakukan secara bertahap sebanyak 38 kali dengan jumlah keseluruhan Rp 29 miliar dan terbagi dalam 38 lembar sertifikat deposito. Berkas itu kemudian digunakan sebagai jaminan pengajuan kredit atas nama pemerintah daerah setempat dan membiayai kegiatan di luar dinas.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads