"Nggak ada diborgol. Biasa-biasa saja. Kelihatannya sih sehat-sehat saja. Nggak ada menunduk atau bagaimana. Ya biasa saja," kata Sales Marketing Manager Suryadewi saat dihubungi detikcom, Rabu (21/3/2012).
Mochtar dibekuk pada pukul 11.30 Wita. Tidak ada perlawanan yang dilakukan Mochtar. Dia telah dicari KPK sejak Selasa (20/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan MA ini sebagai jawaban atas kejanggalan vonis bebas yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Mochtar Muhammad sebelumnya. Padahal JPU menuntut Mochtar Muhammad 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Jumlah hukuman tersebut merupakan kumulatif dari 4 perkara yang didakwakan kepada terdakwa.
Empat perkara korupsi yang didakwakan pada terdakwa adalah suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, serta suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.
(gus/ndr)











































