"Pasti akan kita hadirkan (Miranda)," kata Jaksa M Rum kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/3/2012).
Hanya saja, M Rum mengatakan belum memastikan kapan waktu pasti Miranda dihadirkan untuk dimintai keterangannya di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Miranda Swaray Gultom juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mantan DGS BI tahun 2004 tersebut, disangkakan membantu atau turut serta membantu tersangka Nunun Nurbaeti dalam memberikan cek pelawat kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004. Di mana, diduga 480 cek pelawat senilai Rp 24 miliar tersebut diberikan dalam rangka pemilihan DGS BI tahun 2004.
(fjr/gun)











































