"Itu tindakan penangkapan tindakan sewenang-wenang," ujar Sirra ketika
dihubungi detikcom, Rabu (21/3/2012).
Menurut Sirra, pihaknya masih menunggu tindakan selanjutnya atas sikap KPK tersebut. Dia juga tidak mengetahui dibawa ke mana kliennya kini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kini, lanjut Sirra, pihaknya belum mendapat surat salinan putusan MA yang menghukum kliennya 6 tahun penjara atas korupsi APBD Bekasi. Atas dasar itulah, Mochtar menolak menyerahkan diri ke KPK.
"Nanti saya akan kaji langkah selanjutnya ke KPK," kata Sirra.
Mochtar ditangkap KPK di vila Lalu di Seminyak, Kuta, Bali, tadi pagi.
Seharusnya pada Selasa (20/3) kemarin Mochtar memenuhi panggilan KPK untuk
menjalani penahanan terkait korupsi APBD Bekasi. Namun Mochtar tak kunjung
datang. Bahkan dia 'menghilang' dari rumah dinasnya di Bekasi.
Informasi yang dikumpulkan, Mochtar sempat terbang ke Pekanbaru, Riau, sebelum akhirnya pergi ke Bali. Disebut-sebut sebenarnya dia hendak menyeberang ke Singapura.
Seperti diketahui, tiga hakim MA akhirnya sepakat secara bulat mengganjar
Mochtar Muhammad dengan penjara selama 6 tahun. Politikus PDIP ini terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi Rp 5,5 miliar secara berkelanjutan.
Putusan MA ini sebagai jawaban atas kejanggalan vonis bebas yang dikeluarkan
majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Mochtar Muhammad sebelumnya.
Padahal JPU menuntut Mochtar Muhammad 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Jumlah hukuman tersebut merupakan kumulatif dari 4 perkara yang didakwakan kepada terdakwa.
Empat perkara korupsi yang didakwakan pada terdakwa adalah suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, serta suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.
(nik/nrl)











































