"Ya kita pasti kecewa," tutur kuasa hukum Mochtar, Hiu Hindiana.
Hal tersebut dikatakannya kepada wartawan di kediaman dinas walikota Bekasi, Jl Ahmad Yani, Bekasi, Rabu (21/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika memang ditemukan adanya kejanggalan, Hiu mengatakan akan mengambil tindakan hukum terhadap pihak terkait soal penangkapan itu. Keluarga pun berharap bisa segera bertemu dengan Mochtar dalam waktu dekat.
"Keluarga pastilah mempunyai hak untuk diberitahukan, keluarga berharap secepatnya dapat bertemu dengan Pak Mochtar," kata Hiu. Mochtar ditangkap KPK untuk menjalani masa hukuman 6 tahun penjara dalam kasus korupsi APBD sebesar Rp 5,5 miliar.
(/)










































