kabar kliennya akan kabur ke Singapura melalui Bali. Menurut Sirra, informasi
itu berlebihan.
"Alah, itu berlebihan kalau dia mau kabur ke Singapura," ujar Sirra, ketika
dihubungi detikcom, Rabu (21/3/2012).
Menurut Sirra, tidak ada salahnya kliennya berada di Bali. Hal itu merupakan hak
azasi Mochtar. "Kan nggak ada larangan dia," kata Sirra.
Sirra menambahkan, saat ditangkap Mochtar hanya seorang diri. Mochtar juga tidak melawan.
"Iya nggak mungkin melawan, nggak mungkin," ucapnya.
Mochtar ditangkap KPK di sebuah Vila Lalu di Seminyak, Kuta, Bali, tadi pagi.
Seharusnya pada Selasa (20/3) kemarin Mochtar memenuhi panggilan KPK untuk
menjalani penahanan terkait korupsi APBD Bekasi. Namun Mochtar tak kunjung
datang. Bahkan dia 'menghilang' dari rumah dinasnya di Bekasi.
Informasi yang dikumpulkan, Mochtar sempat terbang ke Pekanbaru, Riau, sebelum akhirnya pergi ke Bali. Disebut-sebut sebenarnya dia hendak menyeberang ke Singapura.
Seperti diketahui, tiga hakim MA akhirnya sepakat secara bulat mengganjar
Mochtar Muhammad dengan penjara selama 6 tahun. Politikus PDIP ini terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi Rp 5,5 miliar secara berkelanjutan.
Putusan MA ini sebagai jawaban atas kejanggalan vonis bebas yang dikeluarkan
majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Mochtar Muhammad sebelumnya.
Padahal JPU menuntut Mochtar Muhammad 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Jumlah hukuman tersebut merupakan kumulatif dari 4 perkara yang didakwakan kepada terdakwa.
Empat perkara korupsi yang didakwakan pada terdakwa adalah suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, serta suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.
(nwy/nrl)











































