Keputusan Pemecatan Ketua Fraksi Gerindra DPR Tidak Bisa Diubah

Keputusan Pemecatan Ketua Fraksi Gerindra DPR Tidak Bisa Diubah

Mega Putra Ratya - detikNews
Rabu, 21 Mar 2012 14:54 WIB
Jakarta - Partai Gerindra protes atas putusan BK DPR yang telah memecat Ketua Fraksi Partai, Widjono Hardjanto yang diketahui sedang sakit karena tidak pernah hadir dalam rapat sejak Oktober 2009. Keputusan BK tersebut sudah final dan tidak dapat diubah lagi.

"Tidak bisa, itu sudah prosedur dan sudah jadi keputusan dan diumumkan," ujar Wakil Ketua DPR Anis Matta di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/3/2012).

Anis mengatakan pimpinan DPR dan BK sudah sepakat untuk memperketat aturan mengenai absensi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu menjadi unsur penilaian etika oleh BK, kita minta BK memperketat," ungkap Sekjen PKS ini.

Sebelumnya dalam rapat paripurna pagi ini pimpinan sidang paripurna DPR Pramono Anung mengumumkan keputusan BK yang memberhentikan Widjono Hardjanto karena absen dalam rapat-rapat di DPR.

Pramono menyebutkan bahwa Widjono dinilai melanggar UU No 27 tahun 2009, tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD terkait tingkat kehadiran.

"Badan Kehormatan (BK) DPR telah memutuskan Widjono dibehentikan secara tetap, dalam rapat internal BK pada 27 februari 2012," kata Pramono, Selasa (20/3).

Sementara Wakil Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani protes dan tidak akan mengakui putusan BK DPR tersebut.

"Kami protes, Gerindra merasa tidak terikat dengan keputusan BK apapun yang diputuskan. Karena jika ada anggota kami yang dinyatakan bersalah di BK, kami nggak bisa lakukan pembelaan seperti fraksi lain," protes Muzani.

(ega/gun)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini