"Tidak bisa, itu sudah prosedur dan sudah jadi keputusan dan diumumkan," ujar Wakil Ketua DPR Anis Matta di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/3/2012).
Anis mengatakan pimpinan DPR dan BK sudah sepakat untuk memperketat aturan mengenai absensi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya dalam rapat paripurna pagi ini pimpinan sidang paripurna DPR Pramono Anung mengumumkan keputusan BK yang memberhentikan Widjono Hardjanto karena absen dalam rapat-rapat di DPR.
Pramono menyebutkan bahwa Widjono dinilai melanggar UU No 27 tahun 2009, tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD terkait tingkat kehadiran.
"Badan Kehormatan (BK) DPR telah memutuskan Widjono dibehentikan secara tetap, dalam rapat internal BK pada 27 februari 2012," kata Pramono, Selasa (20/3).
Sementara Wakil Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani protes dan tidak akan mengakui putusan BK DPR tersebut.
"Kami protes, Gerindra merasa tidak terikat dengan keputusan BK apapun yang diputuskan. Karena jika ada anggota kami yang dinyatakan bersalah di BK, kami nggak bisa lakukan pembelaan seperti fraksi lain," protes Muzani.
(ega/gun)










































