"Kita akan melakukan eksekusi langsung ke LP, tidak ke KPK. Kemungkinan di LP Cipinang atau di Bandung," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/3/2012).
Johan menjelaskan penangkapan Mochtar dilakukan di Seminyak sekitar pukul 11.30 Wita. "Tim kita sudah di Seminyak dan sudah dapat. Kita akan melakukan eksekusi langsung, dibawa malam ini,"terangnya
Hakim dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung memvonis Mochtar enam tahun penjara atas perkara korupsi APBD Kota Bekasi. MA juga mewajibkan Mochtar membayar uang denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 639 juta.
Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Mochtar divonis bebas dari seluruh dakwaan.
(ans/fdn)











































