"Unsur melawan hukum tidak terbukti," kata majelis hakim Lilik Nurani di Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Suratmo Semarang, Rabu (21/3/2012)
Sebelumnya, Untung dituntut 10 tahun penjara subsider 6 bulan dan diwajibkan membayar denda senilai Rp 500 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untung menjabat sebagai bupati selama dua periode, yakni 2001-2006 dan 2006-2011. Ia tercatat sebagai kader PDIP.
Selain Untung, kasus ini juga menyeret mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkab Sragen, Srie Wahyuni dan mantan Sekda Koeshardjono. Srie Wahyuni divonis 2 tahun 8 bulan, sedangkan Koeshardjono dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda uang senilai Rp 100 juta subsider tiga bulan.
Di dalam dakwaan, atas perintah Untung, Sri dan Koeshardjono memindahkan dana dari kas daerah Kabupaten Sragen menjadi deposito di dua BPR. Pemindahan itu dilakukan secara bertahap sebanyak 38 kali dengan jumlah keseluruhan Rp 29 miliar dan terbagi dalam 38 lembar sertifikat deposito. Berkas itu kemudian digunakan sebagai jaminan pengajuan kredit atas nama pemerintah daerah setempat dan membiayai kegiatan di luar dinas.
(alg/try)











































