Walikota Bekasi Ditangkap di Bali, Pengacara Belum Dengar

Walikota Bekasi Ditangkap di Bali, Pengacara Belum Dengar

Niken Widya Yunita - detikNews
Rabu, 21 Mar 2012 14:20 WIB
Walikota Bekasi Ditangkap di Bali, Pengacara Belum Dengar
Jakarta - Walikota nonaktif Bekasi Mochtar Muhammad dikabarkan ditangkap KPK di Vila Lula, Seminyak, Kuta, Bali. Pengacara Mochtar, Sirra Prayuna, mengaku belum mendengar kabar tersebut.

"Belum dengar saya," ujar Sirra, kepada detikcom, Rabu (21/3/2012).

Seharusnya pada Selasa (20/3) Mochtar memenuhi panggilan KPK untuk menjalani penahanan terkait korupsi APBD Bekasi. Namun Mochtar tak kunjung datang. Bahkan dia 'menghilang' dari rumah dinasnya di Bekasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi yang dikumpulkan, Mochtar sempat terbang ke Pekanbaru, Riau, sebelum akhirnya pergi ke Bali. Disebut-sebut sebenarnya dia hendak menyeberang ke Singapura.

Seperti diketahui, tiga hakim MA akhirnya sepakat secara bulat mengganjar Mochtar Muhammad dengan penjara selama 6 tahun. Politikus PDIP ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi Rp 5,5 miliar secara berkelanjutan.

Putusan MA ini sebagai jawaban atas kejanggalan vonis bebas yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Mochtar Muhammad sebelumnya. Padahal JPU menuntut Mochtar Muhammad 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Jumlah hukuman tersebut merupakan kumulatif dari 4 perkara yang didakwakan kepada terdakwa.

Empat perkara korupsi yang didakwakan pada terdakwa adalah suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, serta suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.

(nwy/ndr)


Berita Terkait