"Dia kita tangkap tadi," kata sumber detikcom di internal KPK, Rabu (21/3/2012).
Informasi yang dikumpulkan, Mochtar tengah berada di Vila Lula, Seminyak, Kuta, Bali. Hingga saat ini, juru bicara KPK, Johan Budi belum bisa dimintai konfirmasi. Telpon dan pesan singkat yang dikirimkan belum dibalas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan MA ini sebagai jawaban atas kejanggalan vonis bebas yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Mochtar Muhammad sebelumnya. Padahal JPU menuntut Mochtar Muhammad 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Jumlah hukuman tersebut merupakan kumulatif dari 4 perkara yang didakwakan kepada terdakwa.
Empat perkara korupsi yang didakwakan pada terdakwa adalah suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, serta suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.
(mok/ndr)











































