Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Senin (19/3/2012), sekitar pukul 14.00 WIB. Kanit Reskrim Polsek Cijeruk AKP Subandrio menuturkan, pencabulan dilakukan tersangka di belakang rumah korban saat situasi sedang sepi.
"Korban dan pelaku masih bertetangga. Kita masih mengembangkan kasusnya dengan memeriksa pelaku," ujar Soebandrio kepada detikcom, Rabu (21/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang memiliki beberapa cucu ini, kemudian mengajak korban ke belakang rumah korban. Pelaku kemudian memberikan uang Rp 2.000 kepada korban. Tanpa curiga, korban akhirnya mau diajak ke belakang rumah.
"Pelaku sudah kita amankan dan kita akan periksa kejiwaannya," ungkap Soebandrio.
Kasus pencabulan ini terungkap setelah korban mengadu ke bapaknya. Mendengar pengakuan anaknya, Rahman langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Cijeruk.
Jika terbukti, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pencabulan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(try/nrl)











































