Dalam kesaksian awalnya, Agus mengatakan pada pemilihan DGS BI pada 2004, anggota fraksi PDIP di Komisi IX harus mengikuti keputusan partai. Dan partai PDIP pada saat itu memutuskan untuk memilih Miranda S Gultom.
"Pada saat itu Ketua Fraksi, Tjahjo Kumolo, dan juga Pak Panda Nababan mengatakan Miranda adalah sosok yang kompeten," ujar Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, kasus dugaan suap DGS BI ini berawal dari 'nyanyian' Agus Condro yang menyebut beberapa koleganya menerima uang. Empat orang mantan anggota DPR sudah menjadi terpidana dalam kasus ini yakni, Hamka Yandhu, Endhin Soefihara, Udju Djuhaeri dan Dudhi Makmun Murod.
Setelah itu, KPK menetapkan 26 tersangka 'susulan' di mana di antara nama-nama itu, ada nama Agus. Setelah proses persidangan, semuanya divonis bersalah termasuk Agus, yang divonis 1 tahun 3 bulan, vonis paling rendah di antara terpidana lainnya, meski selisihnya cukup tipis.
(/mok)











































