"Mochtar tidak melarikan diri dan yang bersangkutan masih ada di Jakarta," ujar Wasekjen PDIP Achmad Basarah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/3/2012).
Basarah mengatakan melalui pengacara Mochtar, dirinya mendapat konfirmasi bahwa Mochtar hanya meminta salinan putusan MA tersebut segera dikirimkan sesuai prosedur hukum acara yang diatur dalam KUHAP. Menurutnya, Mochtar tidak ingin KPK menegakkan hukum dengan melanggar hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaksanaan putusan, lanjut Basarah, hanya dapat dilakukan dengan menunjukan salinan putusan, sesuai dengan ketentuan pasal 270 KUHAP yang berbunyi pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dilaksanakan jaksa yang untuk itu panitra memberikan salinan putusan kepadanya.ββ
"Sampai saat ini penasihat hukum, terdakwa ataupun jaksa belum menerima salinan putusan dari panitra pengadilan bandung karena belum turun dari MA. Dengan demikian, Mochtar tidak dapat dieksekusi dengann alasan diluar ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
"Saya malah mau bertanya, kenaap kalau terhadap kader-kader PDIP KPK berani tegas bahkan berani melanggar hukum dalam menjalankan kewenangannya," tanya Basarah.
(mpr/gun)











































