Tersangka dibekuk petugas Bea dan Cukai di Bandara Ngurah Rai, pukul 11.45 Wita, Senin (19/3/2012). Ia terbang dari Bangkok menuju Bali dengan pesawat Thai Air Asia.
"Tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 169 gram netto yang disembunyikan di tas koper," kata Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Made Wijaya saat jumpa pers di kantornya, Tuban, Kuta, Rabu (21/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sabu di pasar gelap dijual dengan harga Rp 2 juta per gram, sehingga diperkirakan sabu yang dibawa tersangka senilai Rp 338 juta.
Tersangka dijerat pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sebelumnya, bea cukai menangkap WN Australia Edward Norman Myatt yang menelan hasis seberat 1,1 kg. Tersangka juga dijerat hukuman mati.
(gds/trw)










































