Selundupkan Sabu, WN Malaysia Dibekuk di Bali

Selundupkan Sabu, WN Malaysia Dibekuk di Bali

Gede Suardana - detikNews
Rabu, 21 Mar 2012 11:42 WIB
Denpasar - Seorang WN Malaysia Hew Kok Seong (39) dibekuk petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali karena menyelundupkan sabu seberat 169 gram. Tersangka terancam hukuman mati.

Tersangka dibekuk petugas Bea dan Cukai di Bandara Ngurah Rai, pukul 11.45 Wita, Senin (19/3/2012). Ia terbang dari Bangkok menuju Bali dengan pesawat Thai Air Asia.

"Tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 169 gram netto yang disembunyikan di tas koper," kata Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Made Wijaya saat jumpa pers di kantornya, Tuban, Kuta, Rabu (21/3/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wijaya mengatakan tersangka diidentifikasi oleh petugas sesaat setelah mendarat. "Petugas memeriksa barang menggunakan mesin X-Ray. Ditemukan benda mencurigakan, kristal putih dalam bungkusan dibalut lakban cokelat di dinding koper," kata Wijaya.

Sabu di pasar gelap dijual dengan harga Rp 2 juta per gram, sehingga diperkirakan sabu yang dibawa tersangka senilai Rp 338 juta.

Tersangka dijerat pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sebelumnya, bea cukai menangkap WN Australia Edward Norman Myatt yang menelan hasis seberat 1,1 kg. Tersangka juga dijerat hukuman mati.

(gds/trw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini