"Saya berpendapat KPK dapat memahami pendapat tim penasihat hukum Saudara Mochtar, dan kalau perlu tim KPK bertemu dengan tim penasihat hukum Saudara Mochtar, agar jangan ada penafsiran hukum yang berbeda interprestasi," jelas Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo kepada wartawan, Rabu (21/3/2012).
Tjahjo beralasan, saat ini KPK dan tim penasihat hukum memiliki penafsiran yang berbeda mengenai pelaksanaan eksekusi. Ada baiknya, lanjut Tjahjo, perbedaan itu dipertemukan dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, tiga hakim MA akhirnya sepakat secara bulat mengganjar Mochtar Muhammad dengan penjara selama 6 tahun. Politikus PDIP ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi Rp 5,5 miliar secara berkelanjutan.
Putusan MA ini sebagai jawaban atas kejanggalan vonis bebas yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Mochtar Muhammad sebelumnya. Padahal JPU menuntut Mochtar Muhammad 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Jumlah hukuman tersebut merupakan kumulatif dari 4 perkara yang didakwakan kepada terdakwa.
Empat perkara korupsi yang didakwakan pada terdakwa adalah suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, serta suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.
(ndr/nrl)











































