9 Hakim MK Rapatkan Putusan untuk Wiranto

9 Hakim MK Rapatkan Putusan untuk Wiranto

- detikNews
Jumat, 06 Agu 2004 11:55 WIB
Jakarta - Sembilan orang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada pukul 14.00 WIB mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) membahas hasil sidang gugatan sengketa hasil pemilihan presiden yang dimohonkan oleh Tim Wiranto-Salahudin."RPH akan membahas berkas dan draf putusan," kata Refly Harun, asisten ahli MK, di kantor MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (6/8/2004).Rapat tertutup yang dipimpin oleh Ketua M, Jimly Ashiddiqie ini diikuti oleh seluruh pejabat lembaga peradilan tertinggi tersebut. Yakni para asisten ahli, kepala biro administrasi, panitera dan panitera pengganti.Selama tiga hari sidang pemeriksaan alat bukti, sidang Panel I dan II majelis hakim MK belum selesai membahas seluruh gugatan tim Wiranto-Salahuddin atas rekapitulasi hasil penghitungan penghitungan perolehan suara di 26 provinsi yang didalilkan menyebabkan pasangan ini kehilangan 5,4 juta suara.Hanya 11 provinsi yang dibahas, itu pun belum sepenuhnya tuntas. Yakni Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimanatan Tengah, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Jambi, Riau dan Bangka Belitung.Di dalam persidangan, kuasa hukum pemohon kesulitan mengajukan alat bukti sah berupa salinan otentik rekapitulasi perolehan suara yang seharusnya dimiliki oleh masing-masing saksi pasangan capres-cawapres. Bukti yang diajukan justru angka perolehan suara hasil olah Teknologi Informasi (TI) yang ditayangkan dalam situs tabulasi nasional yang tidak punya dasar hukum untuk diajukan sebagai alat bukti yang sah.Sehingga ketika dikonfrontir dengan data yang dimiliki pihak termohon -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) -- Yan Juanda dkk selaku kuasa hukum pemohon, kesulitan untuk memaparkan penjelasannya secara komprehensif. Demi efesiensi waktu, panel majelis hakim kemudian memerintahkannya untuk menyampaikan keterangan dalam bentuk tertulis. Baik untuk gugatan yang tengah dibahas maupun belum."Keterangan dan alat bukti dalam bentuk tertulis itu semalam kami periksa," tambah Refly.Pemeriksaan yang tersebut sebenarnya merupakan salah satu bagian dari rangkaian RPH. Kegiatan para staff ahli ini berlangsung sejak usai sidang pleno terakhir untuk pemeriksaan alat bukti gugatan yang diajukan pihak pemohon dan termohon Kamis petang kemarin."Karena masih ada 15 provinsi yang dibahas dalam sidang, bisa jadi RPH berlanjut sampai Sabtu atau Minggu. Sehingga pembacaan putusan tetap Senin besok," tambah Refly. (nrl/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads