Dua orang yang ditangkap adalah I Putu Sudewa, (40) dari Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, Karangasem dan I Ketut Eka Suandika (29) dari Desa Ulakan, Kecamatan Manggis, Karangasem.
Pertama polisi menangkap I Putu Sudewa dengan barang bukti 5 ton premium. Pelaku digerebek polisi saat memindahkan premium dari mobil tangki bernopol DK 9482 FA ke beberapa drum di rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eka ditangkap saat membawa dua drum dalam kendaraan yang dibawanya. Kini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif atas kasus tersebut.
"Kita masih kembangkan penyidikan kasus penimbunan BBM ini," kata Kapolres Karangasem AKBP Jefri Yanus kepada wartawan, Rabu (21/3/2012).
Pengawasan terhadap arus peredaran BBM semakin ditingkatkan, terutama menjelang kenaikan BBM yang bakal diberlakukan pada tanggal 1 April 2012.
(gds/trw)











































