"Sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/3/2012).
Pemeriksaan keduanya dijadwalkan pukul 09.30 WIB. Pantauan detikcom, Ahmadi dan Sriyono tiba di kantor KPK pukul 09.25 WIB. Keduanya langsung menuju meja tamu lalu memasuki ruang tunggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang sama. Namun, hingga pukul 09.45 WIB, keduanya belum tiba di kantor KPK.
Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap dua anggota DPRD, Sumartono (PD) dan Agung Purno Sarjono (PAN) serta Sekda pada 24 Oktober 2011. Pada awalnya, KPK mendapatkan bukti Rp 40 juta, namun setelah ditelusuri dana suap mencapai Rp 400 juta. Di luar itu, disebut-sebut ada dana miliaran rupiah yang siap digelontorkan untuk memperlancar pembahasan APBD 2012.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Soemarmo HS, sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus suap APBD Semarang.
Soemarmo diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
(ans/gun)











































