Wali Kota Surakarta Joko Widodo dan Gubernur Sumsel Alex Noerdin menjadi dua kepala daerah yang cukup disorot saat ini. Sebab keduanya maju sebagai calon gubernur di DKI Jakarta, meski masa tugasnya di daerah masing-masing belum kelar. Keduanya pun terancam mundur di tengah jalan bila terpilih nanti.
"Kalau dia dikembalikan pada regulasi aturan, setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama untuk berpolitik, jadi nggak ada larangan," kata juru bicara Kemendagri Reydonnizar Moenok kepada detikcom, Selasa (21/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, dalam revisi UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pihaknya akan mengusulkan sejumlah pasal yang mengatur soal pemilihan kepala daerah. Terutama menyangkut kepala daerah yang masih menjabat kemudian mencalonkan diri di daerah lain.
Selain itu, masalah izin cuti pun bakal dibahas. Kemungkinan besar, kepala daerah yang akan maju di daerah lain wajib mengundurkan diri terlebih dulu sebelum mendaftar Pilkada.
"Dalam revisi UU 32 tahun 2004 ke depan, kita mensyaratkan kalau maju jadi kepala daerah, harus mengundurkan diri. Sekarang kan dia bisa cuti," ungkapnya.
(mad/riz)











































