Disebut Lambat Kirim Salinan Putusan, Ini Jawaban MA

Disebut Lambat Kirim Salinan Putusan, Ini Jawaban MA

- detikNews
Rabu, 21 Mar 2012 00:51 WIB
Disebut Lambat Kirim Salinan Putusan, Ini Jawaban MA
Jakarta - Para koruptor yang telah divonis hukuman penjara hingga saat ini masih banyak yang belum dijebloskan ke bui. Mantan Menteri Kehakiman Muladi menyebut sumber masalah tersebut ada di Mahkamah Agung (MA) karena lamanya pengetikan salinan putusan. Apa penjelasan MA?

"MA telah berusaha keras untuk mengatasi hal ini dan berbagai upaya telah dilakukan seperti menggunakan tenaga kerja sistem outsourcing untuk mengetik putusan," kata juru bicara MA, Gayus Lumbuun dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Selasa (20/3/2012).

Selain itu, dalam membuat putusan perlu kehati-hatian tingkat tinggi sehingga tidak sampai ada kesalahan penulisan sedikit pun. Seperti titik, koma, kata, kalimat hingga pasal-pasal yang harus ditulis dalam putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beberapa hal yang tidak ringan seperti tenaga operator pengetikan putusan yang harus penuh kehati-hatian. Di samping itu banyaknya putusan yang diterbitkan oleh MA sebagai lembaga yang melayani upaya kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) dari berbagai jenis perkara tidak saja pidana, tetapi juga perkara Perdata, TUN, Agama dan Militer dan lainnya. Perkara ini datang dari seluruh wilayah Indonesia," tambah hakim agung ini.

Ke depan, MA berjanji akan terus berusaha maksimal supaya putusan cepat selesai dibuat. Kondisi saat ini jauh lebih baik dibandingkan MA pada masa-masa lalu.

"Mudah-mudahan upaya-upaya yang telah dilakukan MA dengan semua cara secara maksimal selama ini telah jauh lebih baik dibandingkan dengan waktu-waktu yang lalu. Seperti telah menurunnya tunggakan perkara," ujar mantan politisi PDIP ini.

Terhadap kritikan Muladi, Gayus meminta mantan hakim agung tersebut memberikan saran yang positif. Bukannya malah memojokkan institusi MA.

"Sebaliknya yang harus dilakukan oleh Pak Muladi yang mantan Menteri Hukum dan Ham yang pernah juga menjadi Hakim Agung walaupun sebentar, bisa memberikan saran sebagai solusi. Karena tentu beliau semestinya sangat mengetahui dan menyadari hal tersebut," kata Gayus berharap.

Seperti diketahui, Muladi menyalahkan MA karena lama membuat putusan perkara. Akibatnya Walikota Bekasi, Mochtar Muhammad yang divonis 6 tahun penjara dan Bupati Subang Eep Hidayat yang dihukum 5 tahun penjara belum juga dieksekusi jaksa.

(asp/mad)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads