"MA telah berusaha keras untuk mengatasi hal ini dan berbagai upaya telah dilakukan seperti menggunakan tenaga kerja sistem outsourcing untuk mengetik putusan," kata juru bicara MA, Gayus Lumbuun dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Selasa (20/3/2012).
Selain itu, dalam membuat putusan perlu kehati-hatian tingkat tinggi sehingga tidak sampai ada kesalahan penulisan sedikit pun. Seperti titik, koma, kata, kalimat hingga pasal-pasal yang harus ditulis dalam putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke depan, MA berjanji akan terus berusaha maksimal supaya putusan cepat selesai dibuat. Kondisi saat ini jauh lebih baik dibandingkan MA pada masa-masa lalu.
"Mudah-mudahan upaya-upaya yang telah dilakukan MA dengan semua cara secara maksimal selama ini telah jauh lebih baik dibandingkan dengan waktu-waktu yang lalu. Seperti telah menurunnya tunggakan perkara," ujar mantan politisi PDIP ini.
Terhadap kritikan Muladi, Gayus meminta mantan hakim agung tersebut memberikan saran yang positif. Bukannya malah memojokkan institusi MA.
"Sebaliknya yang harus dilakukan oleh Pak Muladi yang mantan Menteri Hukum dan Ham yang pernah juga menjadi Hakim Agung walaupun sebentar, bisa memberikan saran sebagai solusi. Karena tentu beliau semestinya sangat mengetahui dan menyadari hal tersebut," kata Gayus berharap.
Seperti diketahui, Muladi menyalahkan MA karena lama membuat putusan perkara. Akibatnya Walikota Bekasi, Mochtar Muhammad yang divonis 6 tahun penjara dan Bupati Subang Eep Hidayat yang dihukum 5 tahun penjara belum juga dieksekusi jaksa.
(asp/mad)











































