Lindungi Hak Anak dengan Mencatatkan Pernikahan!

Lindungi Hak Anak dengan Mencatatkan Pernikahan!

- detikNews
Selasa, 20 Mar 2012 22:46 WIB
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal anak di luar nikah menjadi buah bibir. Tak ayal, perkawinan tak tercatat yang melatarbelakangi putusan itu pun ikut jadi topik pembicaraan.

Jurnalis senior, Maria Artiningsih, dalam diskusi bertajuk 'Keputusan MK tentang UU Perkawinan dan Implikasinya' menuturkan setiap perkawinan harus dicatatkan. Sebab hal itu berhubungan dengan semangat dari undang-undang (UU) perkawinan.

"Semangat UU perkawinan kita adalah untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak dengan mensyaratkan perkawinan harus dicatatkan," kata Maria saat diskusi di Kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Jalan Kembang Raya No 6, Kwitang, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hal itu, menurut Maria, orang tua yang tidak mencatatkan perkawinannya sesungguhnya telah melanggar hak anak yang dilahirkan, khususnya hak identitas sebagai anak biologis ayahnya. Hal itu harus ditanggapi serius.

"Soal identitas tidak bisa dianggap remeh, karena akan berimplikasi panjang secara hukum," ungkap Maria.

Ditegaskan Maria, perempuan yang mau jadi istri kedua atau selain istri pertama harus punya pengetahuan akan hal tersebut. Selain itu, dia juga harus tahu bahwa perkawinan tersebut harus dapat izin dari istri pertama.

"Kalau tidak, maka dia harus menanggung konsekuensinya," tutur Maria.

Dijelaskan Maria, konsekuensi itu akan ditanggung oleh sang anak dari hubungan tanpa izin istri pertama, seperti tidak punya hubungan perdata dengan ayahnya. Oleh karena itu, hal ini perlu menjadi catatan bagi setiap orang tua.

"Kalau tidak (izin istri pertama), anak itu akan kehilangan seluruh haknya," jelas Maria.

Terkait putusan MK soal anak di luar nikah, Maria mendapatkan kesan bahwa putusan itu telah melanggar norma yang berlaku. Perzinahan seakan dihalalkan oleh putusan tersebut.

"Putusan MK terkesan membiarkan perkawinan tak tercatat, secara implisit juga mendorong perzinahan," ujar Maria.

Maria juga menilai MK seharusnya ikut memperimbangkan suara masyarakat terkait putusan tersebut. MK tidak cukup hanya mempertimbangkan suara pemerintah maupun DPR.

"(Suara masyarakat) ini harus didengarkan. Tidak bisa direduksi suara dari mereka yang perkawinannya tak tercatat. Ini tidak adil bagi istri yang perkawinannya tercatat," tambah Maria.

"Kita harus memahami persoalan ini agar tidak menimbulkan pro-kontra," tandas Maria.

Seperti diketahui, MK menyatakan pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan diubah dan menjadi "anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya".

Putusan ini terkait permohonan uji materi yang diajukan Machica Mochtar. Artis dangdut ini menikah siri dengan Moerdiono -- kala itu Mensesneg -- pada 20 Desember 1993. Pernikahan ini membuahkan M Iqbal Ramadhan.

Namun pernikahan ini tidak berlangsung lama, berakhir 1998. Pada Juli 2008, keluarga besar Moerdiono mengadakan jumpa pers, yang isinya tidak mengakui Iqbal sebagai anak Moerdiono. Pada 2010, Machica berjuang lewat MK untuk mendapatkan pengakuan tentang status hukum anak Iqbal. Perjuangan Machicha berakhir dengan kemenangan. Sementara, Moerdiono telah tutup usia pada 7 Oktober 2011.

(ans/vit)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads