"MUI memberikan solusi pemerintah seharusnya memberikan hukuman kepada laki-laki yang mengakibatkan kelahiran itu," kata Ketua Dewan Pimpinan MUI, Ma'ruf Amin, Selasa (20/3/2012).
Hal itu disampaikan Ma'ruf dalam diskusi bertajuk 'Keputusan MK tentang UU Perkawinan dan Implikasinya' di Kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia,
Jalan Kembang Raya No 6, Kwitang, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan mewajibkan si laki-laki ini memberikan biaya hidup," jelas Ma'ruf.
Kedua, pemerintah boleh mewajibkan si laki-laki untuk membuat wasiat wajibah, yakni mewasiatkan sebagian harta setelah meninggal kepada anak yang diakibatkannya.
"Dia memberikan sebagian hartanya bukan sebagai warisan tapi sebagai hukuman," imbuh Ma'ruf.
"Jadi dengan begini hukum Islam tidak dilanggar," sambung Ma'ruf.
Solusi itu pun diamini oleh pembela hak anak, Seto Mulyadi, yang turut hadir sebagai pembicara. Menurutnya, solusi itu sangat tepat sebagai jalan keluar dari polemik anak di luar nikah ini.
"Intinya jangan sampai melanggar hukum Islam. Ta'zir dan wasiat wajibah itu merupakan sanksi bagi si laki-laki supaya tidak 'semau gue'," ujar pengamat masalah anak yang akrab disapa Kak Seto ini.
Terkait putusan MK, Seto menilai hal itu hasil dari pemikiran beberapa individu yang seolah-olah tidak terbantahkan. Namun, dia juga tidak menampik bahwa putusan institusi itu mendukung hak anak. Hanya saja, ada hal lain yang tidak boleh dilupakan.
"Jangan sampai ada (putusan MK) tabrakan dengan hukum Islam," tandas Seto.
Seperti diketahui, MK menyatakan pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan diubah dan menjadi "anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya".
Putusan ini terkait permohonan uji materi yang diajukan Machica Mochtar. Artis dangdut ini menikah siri dengan Moerdiono -- kala itu Mensesneg -- pada 20 Desember 1993. Pernikahan ini membuahkan M Iqbal Ramadhan.
Namun pernikahan ini tidak berlangsung lama, berakhir 1998. Pada Juli 2008, keluarga besar Moerdiono mengadakan jumpa pers, yang isinya tidak mengakui Iqbal sebagai anak Moerdiono. Pada 2010, Machica berjuang lewat MK untuk mendapatkan pengakuan tentang status hukum anak Iqbal. Perjuangan Machicha berakhir dengan kemenangan. Sementara, Moerdiono telah tutup usia pada 7 Oktober 2011.
(ans/vit)