"Pansus meminta RUU Kamnas dikembalikan kepada pemerintah untuk direvisi. Pimpinan pansus akan melaporkan itu kepada pimpinan untuk diminta persetujuan di paripurna," kata anggota Pansus RUU Kamnas, Benny K Harman, kepada wartawan usai rapat Pansus UU Kamnas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/3/2012).
Benny menuturkan, hanya FPD yang ingin draf ini dilanjutkan. Sayang FPD kalah suara di rapat tertutup ini. "Nggak sampai ada voting, hanya Demokrat yang setuju RUU Kamnas ini dilanjutkan pembahasannya. Yang lain meminta dikembalikan untuk direvisi oleh pemerintah," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RUU dianggap tidak sempurna, banyak pasal yang multitafsir. Pembahasan sudah selesai. Tentu kecewa karena RUU ini sangat strategis untuk mengatasi impase hukum yang terjadi selama ini akibat tidak sempurnanya UU Kepolisian dan UU Hankam,"tandasnya.
(van/tfq)











































