Ketua Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin, mengakui bahwa menurut UUD 1945 putusan MK tidak bisa digugat lagi. Namun, hal itu akan menjadi masalah ketika putusan itu menyangkut soal agama.
"Jadi MK itu seperti tuhan selain Allah, tuhan kedua," kata Ma'ruf, Selasa (20/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jalan Kembang Raya No 6, Kwitang, Jakarta Pusat.
Menurut Ma'ruf, kewenangan yang diatur undang-undang (UU) itu telah membuat MK bertindak leluasa. MK dinilai berbuat sekehendak hati.
"Berbuat seenaknya, membuat keputusan semaunya," kritik Ma'ruf.
Untuk itu, tambah Ma'ruf, perlu ada perubahan UU jika putusan MK berkaitan dengan permasalahan agama. Dalam hal itu, MK perlu mengajak pemuka setiap agama yang diakui di Indonesia untuk ikut mempertimbangkan.
"Kalau MK membuat keputusan tentang itu (terkait agama), maka tidak berlaku. Jadi ada pembatasan lewat UU," tutur Ma'ruf.
Hal itu semata-mata agar MK tidak lagi bertindak layaknya tuhan. Sebab, MK dalam membuat putusan telah melampaui batas.
"Jadi harus proporsional," tandas Ma'ruf.
Seperti diketahui, MK menyatakan pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan diubah dan menjadi "anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya".
Putusan ini terkait permohonan uji materi yang diajukan Machica Mochtar. Artis dangdut ini menikah siri dengan Moerdiono -- kala itu Mensesneg -- pada 20 Desember 1993. Pernikahan ini membuahkan M Iqbal Ramadhan.
Namun pernikahan ini tidak berlangsung lama, berakhir 1998. Pada Juli 2008, keluarga besar Moerdiono mengadakan jumpa pers, yang isinya tidak mengakui Iqbal sebagai anak Moerdiono. Pada 2010, Machica berjuang lewat MK untuk mendapatkan pengakuan tentang status hukum Iqbal. Perjuangan Machicha berakhir dengan kemenangan. Sementara, Moerdiono telah tutup usia pada 7 Oktober 2011.
(ans/nwk)










































