"Pada saat kejadian tersebut saya melakukan seorang diri. Tidak ada yang membantu saya," ujar Rahmat dalam sidang di PN Jakut, Jalan RE Martadinata, Jakarta, Selasa (20/3/2012). Pengakuan ini membalik tuduhan polisi yang menyeret nama Kris Bayudi (27) terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Kesaksian ini disampaikan saat jaksa menghadirkan saksi Marzuki dan Saiful Arif. Marzuki yang dihadirkan sebagai saksi pertama mengaku melihat pria membawa koper berwarna hitam melintas di depan rumahnya, Cakung, Jakarta Timur. "Ada orang lewat depan rumah saya bawa koper," ujar Marzuki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara saksi kedua bernama Saiful Arif mengatakan dirinya baru mengetahui ada koper berisi mayat setelah polisi mendatangi lokasi kejadian yang letaknya hanya 20 meter dari rumahnya. "Ketika itu saya datang sudah ada polisi di TKP, koper dibuka sedikit dengan gunting. Saya hanya melihat rambutnya," ujarnya.
Seperti diketahui, Rahmat membunuh Hertati lantaran merasa kesal karena diminta pertanggungjawaban atas kehamilan Hertati. Hertati saat itu diperkirakan tengah mengandung 2 bulan. Rahmat membunuh Hertati dengan cara membekapnya hingga lemas dan kemudian menusuk perutnya dengan sebilah pisau pada 14 Oktober 2011. Anak Hertati, ER, lalu dihabisi setelah melihat ibunya tewas.
Kedua mayat tersebut dibuang di 2 tempat terpisah yaitu di Jalan Kurnia, Gang D, Koja, Jakarta Utara dan di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
(fdn/asp)











































