"Saya tegaskan Mochtar tidak menghindar untuk memenuhi pelaksanaan putusan. Tapi Mochtar ingin menegaskan aturan hukum sesuai peraturan hukum yang berlaku," kata Sierra kepada wartawan di Rumah Dinas Mochtar Muhammad, Jalan Ahmad Yani, Bekasi, Selasa (20/3/2012).
Menurut Sierra, sikap Mochtar telah sesuai dengan pasal 226 KUHAP ayat 1 dan 2; dan pasal 270 KUHAP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau (jawabannya) kebiasaan, negara ini tidak diatur kebiasaan. Negara ini diatur dalam hukum," ujarnya.
Sirra berharap dapat bertemu dengan jaksa KPK untuk membicarakan persoalan tersebut agar menjadi clear dan publik tahu jika Mochtar siap melaksakan putusan MA sepanjang sesuai ketentuan hukum.
"Kita sudah berkali-kali tanya panitera, KPK juga bilangnya (suratnya) belum turun. Kami belum terima salinan putusan. Kami sudah minta tapi belum ada turun dari MA. Kalau sudah diterima, saya sama kawan-kawan anterin (Mochtar) deh. Jadi jangan dikembang-kembangkan kalau Pak Mochtar mau menghindar. Publik lah yang menilai, apakah KPK penuhi prosedur atau tidak," kata dia.
"Saya kasih contoh, kok Angie (Angelina Sondakh) sampai sekarang tidak ditahan. Ada juga yang diperiksa di hotel, kok nggak ditahan. Negara ini semua orang sama di hadapan hukum," pungkas Sirra.
Seperti diketahui, tiga hakim MA akhirnya sepakat secara bulat mengganjar Mochtar Muhammad dengan penjara selama 6 tahun. Politikus PDIP ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi Rp 5,5 miliar secara berkelanjutan.
Putusan MA ini sebagai jawaban atas kejanggalan vonis bebas yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Mochtar Muhammad sebelumnya. Padahal JPU menuntut Mochtar Muhammad 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Jumlah hukuman tersebut merupakan kumulatif dari 4 perkara yang didakwakan kepada terdakwa.
Empat perkara korupsi yang didakwakan pada terdakwa adalah suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, serta suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.
(rmd/ndr)











































