"Iya benar mereka (terdakwa) terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan yang melanggar pasal 55 ayat 1 juncto pasal 340 KUHP," kata jaksa Didik Haryanto, ketika dihubungi, Selasa (20/3/2012).
Menurut Didik, mendengar hal itu, keempat terdakwa melalui pengacaranya, akan mengajukan pleidoi. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 27 Maret mendatang dengan agenda pembacaan pledoi para terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tragedi yang dialami Livia berawal saat perempuan itu menumpang angkot M24 pada 16 Agustus 2011 lalu. Sopir angkot (RH) dan 3 kawannya yakni IN, SR dan AB memperkosa dan membunuh Livia di dalam mikrolet tersebut di kawasan Jakarta Barat.
Setelah itu, jenazah Livia dibuang ke daerah Cisauk, Tangerang, Banten, sebelum akhirnya ditemukan seorang penggembala kambing yang sedang mencari kambingnya yang hilang.
(nik/vit)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini