"Saya sebagai pimpinan DPR memimpin rapat paripurna tadi. Memang dalam UU Parlemen maupun tata cara beracara BK sudah jelas pasal 27 dan 35 keputusan BK itu final dan mengikat karena itu dibacakan di paripurna," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/3/2012).
Menurut Pramono, karena mempertimbangkan azaz kepatutan maka akan dilakukan pembicaraan ulang. Mengingat Gerindra mengirim surat protes resmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Fraksi Partai Gerindra, Widjono Hardjanto yang diketahui sedang sakit diberhentikan dari DPR karena tidak pernah hadir dalam rapat di DPR sejak Oktober 2009. Gerindra protes dan tidak akan mengakui putusan BK DPR tersebut.
"Kami protes, Gerindra merasa tidak terikat dengan keputusan BK apapun yang diputuskan. Karena jika ada anggota kami yang dinyatakan bersalah di BK, kami ngga bisa lakukan pembelaan seperti fraksi lain," ujar Wakil Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/3/2012).
(van/ndr)










































