Bermodus Email Perusahaan Software, 3 WN Afrika Tipu WNI Rp 462 Juta

Bermodus Email Perusahaan Software, 3 WN Afrika Tipu WNI Rp 462 Juta

- detikNews
Selasa, 20 Mar 2012 13:27 WIB
Jakarta - Suka menerima pemberitahuan mengenai penghargaan dari perusahaan software macam Yahoo! atau Microsoft? Hati-hati, itu jebakan penipuan seperti yang dialami oleh Mohamad Oda Sugarda yang tertipu Rp 462 juta. Tersangka penipuan, 3 warga negara dari Afrika ditangkap Polda Metro Jaya.

"Tersangka mengirim email dari luar negeri kepada korban yang isinya, bahwa korban mendapat penghargaan program baru Beta Yahoo! dan hadiah sebesar US$ 1 juta. Untuk meyakinkan korban, tersangka mengirimkan sertifikat pemenang undian atas nama Drs Mohamad Oda Sugarda," jelas Kasubdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Audie S Latuheru.

Hal itu disampaikan Audie dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (20/3/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dan untuk mengambil hadiah, imbuh Audie, tersangka memberikan syarat kepada korban.

"Harus mentransfer sejumlah Rp 462.108.048 untuk biaya pengurusan bank, notaris, pengacara dan asuransi. Setelah secara bertahap korban mentransfer uang, penghargaan dan hadiah yang dijanjikan belum juga diterima oleh pelapor," jelas Audie.

Korban kemudian melaporkan pada polisi yang ditindaklanjuti dengan penangkapan 3 warga negara Afrika, yaitu AO alias DV (WN Nigeria), ET alias MB (WN Nigeria) dan EMBG alias JPT (WN Kamerun). Satu lagi tersangka, DW masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berikut kronologi peristiwa penangkapan 3 WN dari Benua Hitam itu seperti yang dipaparkan Audie.

Minggu, 26 Februari 2012

Korban melaporkan tentang terjadinya tindak pidana penipuan terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya.

Minggu, 4 Maret 2012

Pukul 14.00 WIB tersangka AO menghubungi korban untuk membicarakan pertemuan dan penyerahan cash box di Mall of Indonesia (MoI), Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Namun pada pertemuan tersebut tersangka tidak memenuhi janjinya. Selanjutnya korban merasa curiga, dan menangkap tersangka dibantu oleh Satpam MoI. Selanjutnya menghubungi pihak kepolisian dan membawa tersangka ke Polda Metro Jaya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka AO, disuruh oleh rekannya yaitu tersangka ET, untuk menemui korban untuk menyerahkan cash box sesuai dengan yang dijanjikan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan tersangka AO, diketahui ada seseorang bernama MB yang ternyata adalah ET yang melakukan transaksi dengan korban.

Kamis, 8 Maret 2012

Dari hasil pemeriksaan tersangka ET alias MB diketahui tersangka EBMG.

EBMG ditangkap di Hotel DS Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi menyita satu unit brankas, yang isinya uang dollar hitam, serta 2 unit brankas berisi uang dollar hitam dan dollar palsu. Serta kotak besi untuk menipu korban.

"Tersangka sejauh ini beroperasi di Indonesia. Namun ada sebagian kawannya, yang beroperasi di Malaysia. Ini sebagai informasi bagi masyarakat jangan sampai mudah terpengaruh, dengan tipuan-tipuan semacam ini. Secara logika, jika mendapat hadiah tapi dengan persyaratan, itu sudah tidak benar," imbau Audie.

(nwk/vta)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads