Sidang yang digelar di Pengadulan Negeri (PN) Yogyakarta hari ini mendapat penjagaan ketat aparat kepolisia, Selasa (20/3/2012). Sebab dua massa pendukung FPI dan massa gabungan Forum Ormas Islam Jogja seperti Front Jihad Islam, Gerakan Anti Maksiat, Ikatan Dai Muda Yogya, GPK Kota dan FAKI DIY bertemu di depan kantor PN Yogyakarta di Jl Kapas.
Pengamanan dilakukan sekitar 100-an aparat Poltabes Yogyakarta karena dua kubu tersebut sempat bentrok. Massa kedua kubu juga tidak diperbolehkan masuk halaman PN Yogya. Massa yang telah dipisahkan oleh aparat itu hanya berada di luar di sekitar Jl Kapas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tuntutan JPU, Aliansyah menuntut Bambang Tedi empat bulan penjara dan masa percobaan selama delapan bulan penjara. Tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU itu masih jauh dari ketentuan hukuman maksimal dalam pasal 351 KUHP.
Jaksa beralasan selama persidangan ada beberapa hal yang meringankan terdakwa. Korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa.
Sementara itu seusai persidangan, Bambang mengaku tuntutan jaksa tidak adil. Oleh karena itu melalu pengacaranya dia akan melakukan pembelaan. "Semua saya serahkan pada pengacara," jawab Bambang Tedi singkat.
(bgs/ndr)











































