"Penerimaan berkas pasangan calon gubernur DKI ada yang minimalis, hanya menyerahkan dukungan partai saja dan kesediaan pencalonan," kata Ketua Panwaslu Pilkada DKI Jakarta, Ramdansyah dalam diskusi Pengawasan Pencalonan Gubernur DKI Jakarta, di Hotel Jayakarta, Jalan Hayam Wuruk 126, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2012).
Ramdhan mengatakan, persyaratan yang belum diserahkan para kandidat pasangan calon seperti pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, cita-cita Proklamasi, setia kepada NKRI, berkas pendidikan yang dilegalisir, mengenal daerahnya dan dikenal masyarakat daerahnya, izin presiden untuk pertahanan, dan izin mendagri untuk kandidat dari bupati atau walikota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tepat pukul 23.59 WIB malam tadi, pendaftaran pasangan bakal cagub-cawagub DKI di KPU DKI Jakarta telah di tutup. Empat pasangan dari partai politik yang terdaftar yaitu, Alex Noerdin-Nono Sampono yang diusung koalisi Partai Golkar, PPP dan PDS; Joko Widodo (Jokowi)- Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diusung PDIP-Gerindra; Fauzi Bowo (Foke)-Nachrowi Ramli (Nara) diusung Partai Demokrat dan 7 parpol; dan Hidayat Nurwahid-Didik J Rachbini diusung PKS.
Sementara dua pasangan independen yaitu pasangan Faisal Basri-Biem Benyamin dan pasangan Hendardji Supandji-Ahmad Riza Patria.
Pemungutan suara pilkada DKI akan digelar 11 Juli 2012 mendatang. Jika terjadi dua putaran, maka putaran kedua digelar Oktober 2012.
(rmd/ndr)











































