Pengacara Persilakan KPK Jemput Paksa Wali Kota Bekasi

Pengacara Persilakan KPK Jemput Paksa Wali Kota Bekasi

Prins David Saut - detikNews
Selasa, 20 Mar 2012 12:55 WIB
Pengacara Persilakan KPK Jemput Paksa Wali Kota Bekasi
Jakarta - Ketua tim pengacara Wali Kota nonaktif Bekasi Mochtar Muhammad, Sirra Prayuna, pasrah jika KPK akan menjemput paksa kliennya. Sirra mempersilakan KPK untuk melakukan itu.

"Kalau dia mau dijemput paksa silakan saja," ujar Sirra ketika dihubungi wartawan, Selasa (20/3/2012).

Namun, menurut Sirra, KPK seharusnya bersabar menunggu pihaknya mendapat salinan putusan dari panitera pengadilan Tipikor Bandung datang. Hingga kini, salinan putusan itu belum sampai ke tangan pihak Mochtar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai hari ini selembar kertas pun belum ada," kata dia.

Saat ditanya keberadaan Mochtar, Sirra mengaku tidak tahu menahu. "Saya belum dikasih," ucap Sirra.

Keberadaan Mochtar hingga kini tidak diketahui. Menurut salah seorang petugas
Satpol PP yang berjaga di rumah Mochtar, di Jl Ahmad Yani, Bekasi, politikus
PDIP itu sudah pergi sejak tadi pagi.

KPK dikabarkan akan mengeksekusi paksa Mochtar. Mochtar disarankan kooperatif dan menjalani proses hukum.

"Jika Selasa depan setelah kami surati, misalnya dia tidak bersedia. Terpaksa
kita eksekusi paksa," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (16/3) lalu.

Busyro menjelaskan Mochtar sebenarnya sudah dikirimi surat pada Kamis (15/3)
agar datang ke KPK dan menjalani penahanan. Namun Mochtar tak kunjung datang.

"Terpaksa kita datangi rumahnya, kita bawa," jelas Busyro.

Seperti diketahui, tiga hakim MA akhirnya sepakat secara bulat mengganjar
Mochtar Muhammad dengan penjara selama 6 tahun. Mochtar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi Rp 5,5 miliar secara berkelanjutan.

Putusan MA ini sebagai jawaban atas kejanggalan vonis bebas yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Mochtar sebelumnya. Padahal JPU menuntut Mochtar Muhammad 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Jumlah hukuman tersebut merupakan kumulatif dari 4 perkara yang didakwakan kepada terdakwa.

Empat perkara korupsi yang didakwakan pada terdakwa adalah suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, serta suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.



(nwy/)


Berita Terkait